Cari File

Senin, 24 Agustus 2009

KPU Umumkan Caleg Terpilih Tahap Tiga


VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mengumumkan revisi perolehan kursi dan calon terpilih pada Jumat, 23 Agustus lalu. KPU baru menyelesaikan penghitungan kursi dan calon terpilih pada Jumat malam sekitar pukul 22.00.

"Kami sudah menetapkan semua. Senin (23 Agustus) cek akhir, kemudian umumkan hasilnya," kata Anggota KPU Andi Nurpati Baharudin usai pleno di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2009 lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Jumat pagi, KPU menggelar pleno revisi Surat Keputusan Nomor 259/2009 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Sewan Perwakilan Rakyat. KPU merevisi SK itu berdasar perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan pada 11 Juni 2009 lalu.

MK mengkoreksi cara penghitungan dengan menarik sisa suara seluruh daerah pemilihan ke provinsi untuk mendapatkan Bilangan Pembagi Pemilih baru pada penghitungan tahap ketiga. Selain itu, juga putusan atas perselisihan hasil Pemilu. Calon legislator di beberapa daerah pemilihan menggugat hasil Pemilu yang ditetapkan KPU pada 9 Mei lalu.

MK mengabulkan beberapa gugatan itu, antara lain calon legislator Partai Amanat Nasional (PAN) di Bengkulu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jawa Tengah 2, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jawa Tengah 9.

KPU juga masih menunggu putusan final dan mengikat lima daerah pemilihan yang masih berstatus putusan sela. Lima daerah itu Nias Selatan, Rokan Hulu, dan Musi Rawas pemungutan suara ulang. Kemudian Tulang Bawang dan Batam penghitungan ulang.

"KPU sudah melaksanakan (penghitungan dan pemungutan ulang), sudah melaporkan ke MK, untuk diberikan putusan final dan mengikat," ujar Andi.


0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Yang Baik Selalu Meninggalkan Komentar Maupun Salam Asololenya!!