Cari File

Selasa, 11 Agustus 2009

Pengacara Minta Rekonstruksi Antasari Diulang

VIVAnews - Kuasa Hukum Antasari Azhar meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan rekonstruksi ulang pelaksanaan rekonstruksi di rumah Sigid Haryo Wibisono.

"Rekonstruksi harus diulang sesuai dengan BAP dan bersama dengan kuasa hukum," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Selasa 11 Agustus 2009.

Dalam waktu dekat surat permohonan pelaksanaan rekonstruksi ulang segera dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Surat tersebut akan dikirim dalam dua hari kedepan.

Selain itu, permintaan ulang rekostruksi terkait adegan saat Antasari berada di rumah Sigit dan memberikan amplop berisi foto Nasrudin ke Sigit dan kemudian diserahkan kepada Wiliardi Wizard.

"Itu tidak sesuai dengan BAP, apalagi saat rekonstruksi di rumah sigid tidak didampingi oleh pengacara," ujarnya lagi.

Menurut Ari, pada kasus pidana yang hukumannya lima tahun ke atas, tersangka harus selalu di dampingi kuasa hukum dalam setiap proses hukum. Termasuk saat rekonstruksi.

Sejumlah adengan rekonstruksi di Hotel Gran Mahakam, dimana Antasari menggoda Rani ketika di kamar hotel dan Antasari mengetahui Rani sedang menelpon Nasrudin.

"Itu salah satu dari delapan adegan yang tidak sesuai dengan BAP dan kami tolak," imbuhnya lagi.

Sementara itu, polisi tidak akan mengejar pengakuan Antasari, terkait empat adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran itu.

Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Nico Afinta mengatakan, dari 23 adegan yang direka ulang ada empat adegan yang tidak diakui, saat pelaksaan rekonstruksi di Hotel Gran Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.

Saat ini yang menjadi fokus polisi adalah pengumpulan bukti melalui keterangan saksi ahli. "Tapi bukan berarti penyelesaian berkas menjadi terlambat. Jika BAP telah lengkap akan segera dikirim," ujar Nico Afinta.

Seperti diketahui, rekonstruksi di Hotel Gran Mahakam berlangsung selama 45 menit. Dalam rekonstruksi itu, Antasari dan Rani melakukan sekitar 23 adegan. Namun, polisi enggan merinci adegan keduanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Yang Baik Selalu Meninggalkan Komentar Maupun Salam Asololenya!!