Cari File

Selasa, 11 Agustus 2009

Indonesia Sangat Kecewa Pada Putusan Pengadilan Suu Kyi

Jakarta, (tvOne)

Pemerintah Indonesia sangat kecewa atas keputusan pengadilan pidana Myanmar, yang menjatuhkan hukuman 18 bulan tahanan rumah terhadap tokoh pro-demokrasi Aung San Suu Kyi.

"Lama hukuman tersebut sepertinya untuk menghindarkan kesertaan Aung San Suu Kyi dalam pemilihan umum pada tahun depan," kata Jurubicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ketidakikutan Suu Kyi dalam pemilihan umum itu menjadikan acara tersebut tidak menyeluruh dan memperkuat dugaan ke arah pemilihan umum tidak andal.

"Penghukuman terhadap Suu Kyi terasa janggal dan tidak adil, karena polisi rumah tahanan, yang seharusnya bertanggungjawab, justru tidak ditangani secara hukum sama sekali," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa penahanan Suu Kyi secara sewenang-wenang oleh pemerintah Myanmar 13 tahun terakhir juga tidak dilakukan melalui keputusan pengadilan, sehingga negara ASEAN meminta pembebasan untuk penahanan itu.

Pada Selasa, pengadilan di penjara Insein, Yangon, menghukum peraih Nobel Perdamaian itu tiga tahun penjara dan kerja paksa, karena melanggar syarat penahanan-rumahnya setelah kejadian melibatkan seorang Amerika Serikat. Pria itu berenang ke kediamannya di tepi danau pada Mei lalu.

Tapi, Than Shwe, pemimpin penguasa, menandatangani keputusan memperingan hukuman itu dan mengizinkan Suu Kyi menjalankan hukuman tahanan rumah satu setengah tahun setelah terbukti bersalah.

Warga Amerika Serikat John Yettaw (54 tahun), yang datang ke rumahnya, dihukum tujuh tahun kerja paksa.

Aung San Suu Kyi berada di tahanan rumah selama 14 tahun dari 20 tahun ia ditahan sejak penguasa Myanmar menolak mengakui kemenangan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinannya menang dalam pemilihan umum pada 1990.

Penentang menuduh penguasa menggunakan tuduhan itu sebagai alasan untuk tetap mencegahnya ikut dalam pemilihan umum pada 2010, khususnya karena vonis itu disampaikan hanya beberapa hari sebelum masa terakhir dari penahanan rumahnya berakhir.

Tentara memerintah negara miskin itu dengan tangan besi sejak 1962.

Perkara itu menimbulkan kecaman antarbangsa terhadap penguasa Myanmar, yang sudah dikenai hukuman keras oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Yang Baik Selalu Meninggalkan Komentar Maupun Salam Asololenya!!